Ruang Lingkup Manajemen Aset
1. Secara substansif, manajemen aset meliputi ruang lingkup sebagai berikut:
a. Perencanaan kebutuhan aset
b. Mengadakan aset
c. Menginventarisir aset
d. Melegalisasi aset
e. Memakai atau mengoperasikan aset
f. Memelihara aset
g. Menghapus aset
h. Mengalihkan aset yang bersangkutan.(1)
2. Manajemen aset dapat dibagi dalam 5 ruang lingkup, yaitu:
a. Inventarisasi aset, terdiri dari dua aspek yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik
terdiri dari bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek
yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan dan lain-
lain
b. Legal audit, merupakan suatu ruang lingkup untuk mengidentifikasi dan mencari solusi atas
permasalahan legal mengenai prosedur penguasaan atau pengalihan aset seperti status hak
penguasaan yang lemah, aset dikuasai pihak lain, pemindahtanganan aset yang tidak termonitor
dan lain-lain
c. Penilaian aset, merupakan suatu proses kerja untuk melakukan penilaian atas aset yang dikuasai
d. Optimalisasi aset adalah mengoptimalkan potensi fisik, lokasi nilai, jumlah/volume, legal dan
ekonomi yang dimiliki aset tersebut
e. Pengawasan dan pengendalian aset.(2)
3. DR. A. Gima Sugiama mengatakan bahwa aset-aset yang dikelola meliputi beberapa ruang
lingkup, yaitu:
a. Perencanaan kebutuhan aset, adalah serangkaian kegiatan merencanakan kebutuhan aset yang
diperlukan untuk proses produksi suatu perusahaan untuk kedepanya
b. Pengadaan aset, adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset atau
barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal maupun
dari pihak eksternal sebagai mitra atau penyelia aset yang bersangkutan
c. Inventarisasi aset, adalah menghimpun data dan informasi semua aset di sebuah organisasi,
sehingga memiliki database yang lengkap dan akurat untuk aset tersebut
d. Legal audit aset, adalah pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran jelas dan menyeluruh
terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan, pengalihan aset,
mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum serta mencari solusi
dari permasalahan tersebut
e. Penilaian aset, adalah proses kegiatan penilaian dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat
atas nilai ekonomis suatu properti, baik harta berwujud (tangible asset) maupun harta tak
berwujud (intangible asset), berdasarkan hasil analisis dari fakta tertentu
f. Pengoperasian aset, adalah kegiatan atau cara menggunakan aset yang telah ada agar dapat
dimanfaatkan secara optimal
g. Pemeliharaan aset, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memelihara aset yang
telah ada agar dapat digunakan dengan baik
h. Pembaharuan/Rejuvenasi aset, adalah tindakan agar aset kembali sebagaimana semula atau
membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimana semula bahkan
mempertinggi fungsi aset tersebut
i. Penghapusan aset, adalah kegiatan untuk menghapus aset yang kita miliki atau kata lain
dipindah tangankan
j. Pemusnahan aset, adalah kegiatan untuk memusnahakan aset hingga tidak ada lagi
k. Pengalihan aset, adalah pengalihan kepemilikan aset kepada pihak lain dengan menerima
penggantian dalam bentuk uang. (3)
Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup manajemen aset meliputi beberapa hal, yaitu:
a. Perencanaan kebutuhan aset
b. Pengadaan aset
c. Inventarisasi aset
d. Legal audit asset
e. Penilaian aset
f. Pengoperasian dan pemeliharaan aset
g. Penghapusan aset
h. Rejuvinasi/pembaharuan asset.
Sumber: (1) http://dickyrizaldi10.blogspot.co.id/2016/11/manajemen-aset-definisi-fungsi-tujuan.html
(2) https://arulmtp.wordpress.com/category/manajemen-aset/
(3) http://haryosantoso.blogspot.co.id/2015/11/siklus-aset.html
(4) Sugiama, A.Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata: Pelayanan Berkualitas Agar
Wisatawan Puas dan Loyal. Bandung: Guardaya Intimarta.
Komentar
Posting Komentar